Polda Jabar: Semua Klaim Sunda Empire Bohong

armen
Rabu, 29 Januari 2020 - 12:11
kali dibaca



Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono (kanan/kemeja merah). Foto/Humas Polda Jabar
Mediaapakabar.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menjembloskan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53) ke sel tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menjadi landasan hukum sehingga menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran itu sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, para petinggi Sunda Empire itu mengklaim bahwa The North Atlantic Treaty Organization (NATO), United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan World Bank atau Bank Dunia dibentuk di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

Selain itu, petinggi Sunda Empire mengklaim memiliki dana USD500 juta. Namun semua klaim itu dapat dipastikan bohong, bualan belaka. “Ini (klaim itu) sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Maka hari ini kami tetapkan tiga tersangka,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Hendra mengemukakan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Sunda Empire yang diakui oleh tersangka Nasri Banks memiliki anggota kurang lebih seribu orang.

Selain itu, pendalaman pun dilakukan berkaitan dengan motif Sunda Empire menyebarkan kabar bohong bisa menyejahterakan rakyat dunia yang mereka bagi dalam 6 negara.

“Untuk bicara bubar tidak-nya (Sunda Empire) kami belum tahu pasti. Yang jelas di sini tanggung jawab polisi tentunya tidak akan membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat,” ujar Dirreskrimum.

Hendra menuturkan, klaim para tersangka Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana tidak memiliki dasar dan fakta otentik. Di beberapa literatur tidak ada satu pun keterangan bahwa dulu ada ke kaisaran Sunda di Jawa Barat berkaitan dengan Alexander the Great dan Cleopatra.

Diketahui, tersangka Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Grand Master Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda De Herent XVII Sunda Empire dijerat Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiganya didiga menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Dalam Pasal 14, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan pada Pasal 15, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.




Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini