Peran Kesbangpol Berantas Narkoba, Pertanyakan

Media Apakabar.com
Rabu, 08 Januari 2020 - 16:41
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi I mmepertanyakan peran Kesbangpol dalam memberantas narkoba. Sebab, di Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan mayoritas pemudanya sudah menggunakan Narkoba.

“Selama ini, yang selalu melakukan penyuluhan di masyarakat hanya pihak jajaran Polres Pelabuhan Belawan. Jadi, seperti apa Tufoksi Kesbangpol terhadap narkoba ini,” tanya anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Latief Lubis, dalam rapat dengar pendapat dengan Kesbangpol dan Bappeda Kota Medan, Rabu (8/1/2020) yang dipimpin Ketua Komisi, Rudiyanto.

Latief mengaku, cukup prihatin terhadap perkembangan narkoba di Medan Utara, sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal.

“Dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya narkoba ini di masyarakat, Insya Allah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang,” kata Latief.

Menjawab itu Kepala Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, mengatakan pihaknya hanya memfalisitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Jadi, kami sifatnya hanya memfasilitasi,” kata Sulaiman.

Selama ini, sebut Sulaiman, tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4GN ini, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No. 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan Koordinator P4GN.

Kemudian, tambah Sulaiman, dikuatkan lagi dengan Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarakannya pada tahun 2020 ini. Dalam perjalananya di tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini,” ungkap Sulaiman. (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini