Pembangunan Kota Medan Harus Merata, Jangan Hanya Fokus di Inti Kota

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 16:54
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan menyebutkan perencanaan pembangunan Kota Medan kedepan jangan hanya di inti kota saja, namun perlu pemerataan dengan pengalihan sebagian pembangunan ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan

”Untuk mendukung program tersebut, harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur di kawasan Medan Utara,” pinta FPDIP dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Daniel Pinem, terhadap perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang RTRW dalam sidang paripurna DPRD, Senin (13/01/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

FPDIP, sebut Daniel, memberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya rencana pembangunan tersebut, namun agar dilakukan kajian dan analisis yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Seperti yang terjadi beberapa kabupaten/kota lainnya,” katanya.

Soal rencana pengalihfungsian hutan manggrove di kawasan Medan Utara menjadi kawasan industri, FPDIP meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang akurat, sehingga tidak merusak ekosistem serta menimbulkan bencana di kemudian hari.

Kawasan Medan Utara, sebut Daniel, menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir, sehingga bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut di kemudian hari. “Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegas Daniel.

Daniel juga mempertanyakan hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW.

“Dengan perubahan perda ini, apakah Perda Kota Medan No. 2/2015 tentang Rencana Detail, Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan. Kedua Perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan,” ungkap Daniel. (Sugandhi Siagian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini