Mengejutkan, Hakim Jamaluddin Dieksekusi Dirumahnya dengan Cara Dibekap

armen
Rabu, 08 Januari 2020 - 16:04
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin SH MH akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan .Butuh waktu 40 hari oleh polisi untuk mengungkap kasus itu hingga akhirnya polisi menangkap tiga tersangka utama pembunuhan yang disebut didasari motif masalah rumah tangga tersebut.


Otak perencana pembunuhan adalah istri almarhum Jamaluddin sendiri, Zuraida Hanum (41). Dua tersangka lainnya yang disebut sebagai eksekutor adalah M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Namun yang lebih mengejutkan lagi, ternyata korban dieksekusi dirumahnya sendiri lalu dibuang kekawasan kutalimbaru dengan menggunakan mobil milik korban.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan Jamaluddin dilakukan di rumahnya sendiri. “Korban dibunuh di rumah. Tersangka sudah ada [di rumah Jamaluddin] sebelum korban pulang kerja,” jelas Martuani kepada awak media,Rabu (08/01/2020).

Diketahui, jasad almarhum Jamaluddin ditemukan di perladangan sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jum’at (29/11/2019) sekira pukul 13.00 Wib. Sebelum ditemukan di sana, Jamaluddin ternyata sudah dihabisi di kamar tidurnya sendiri, diperkirakan Jum’at (29/12/2019) dinihari tersebut.

Hakim Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover (sprei) di hadapan sang istri. “Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal dunia karena lemas. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban hanya kehilangan oksigen,” ungkap Martuani. “Untuk lebih rincinya, kita akan ke TKP untuk mencocokkan lagi. Sesuaikan dari TKP dan perjalanan. Pembunuhan ini sangat jelas berencana. Jamaluddin di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru,” ujarnya.

Para tersangka, juga berusaha menghilangkan barang bukti seusai melakukan pembunuhan tersebut. “Ada juga yang dibakar, yakni sepatu milik tersangka,” katanya.
Seluruh barang bukti milik yang berhasil diamankan adalah bedcover, sarung bantal, sepatu serta pakaian tersangka. “Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan,” bebernya.

Martuani mengakui pihaknya agak kesulitan mendapat bukti-bukti pasalnya para pelaku dikatakan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti. “Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa sehingga kami mendapat kesulitan. Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini, sehingga akhirnya dapat terungkap,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin berhasil diselesaikan dalam waktu 40 hari. “Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka,” katanya. (dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini