Mediaapakabar.com-Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin SH MH akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan .Butuh waktu 40 hari oleh polisi untuk mengungkap kasus itu hingga akhirnya polisi menangkap tiga tersangka utama pembunuhan yang disebut didasari motif masalah rumah tangga tersebut.
Otak perencana pembunuhan
adalah istri almarhum Jamaluddin sendiri, Zuraida Hanum (41). Dua tersangka
lainnya yang disebut sebagai eksekutor adalah M Jefri Pratama (42), warga Jalan
Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan Reza Fahlevi (29), warga Jalan
Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Namun yang lebih
mengejutkan lagi, ternyata korban dieksekusi dirumahnya sendiri lalu dibuang
kekawasan kutalimbaru dengan menggunakan mobil milik korban.
Kapolda Sumatera Utara
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan Jamaluddin dilakukan di
rumahnya sendiri. “Korban dibunuh di rumah. Tersangka sudah ada [di rumah
Jamaluddin] sebelum korban pulang kerja,” jelas Martuani kepada awak media,Rabu
(08/01/2020).
Diketahui, jasad almarhum
Jamaluddin ditemukan di perladangan sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang,
Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jum’at (29/11/2019) sekira pukul 13.00
Wib. Sebelum ditemukan di sana, Jamaluddin ternyata sudah dihabisi di kamar
tidurnya sendiri, diperkirakan Jum’at (29/12/2019) dinihari tersebut.
Hakim Jamaluddin dibunuh
dengan cara dibekap menggunakan bed cover (sprei) di hadapan sang istri.
“Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal dunia
karena lemas. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban hanya kehilangan
oksigen,” ungkap Martuani. “Untuk lebih rincinya, kita akan ke TKP untuk mencocokkan
lagi. Sesuaikan dari TKP dan perjalanan. Pembunuhan ini sangat jelas berencana.
Jamaluddin di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru,” ujarnya.
Para tersangka, juga
berusaha menghilangkan barang bukti seusai melakukan pembunuhan tersebut. “Ada
juga yang dibakar, yakni sepatu milik tersangka,” katanya.
Seluruh barang bukti milik
yang berhasil diamankan adalah bedcover, sarung bantal, sepatu serta pakaian
tersangka. “Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Mohon dukungan untuk
mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan,” bebernya.
Martuani mengakui pihaknya
agak kesulitan mendapat bukti-bukti pasalnya para pelaku dikatakan menggunakan
alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti. “Para pelaku tidak
menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa sehingga kami mendapat
kesulitan. Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap
kasus ini, sehingga akhirnya dapat terungkap,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin berhasil diselesaikan dalam waktu 40
hari. “Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya
sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena
penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti
dan menetapkan siapa tersangka,” katanya. (dn)