Jangan Jadi Legalitas Penyimpangan, Revisi Perda Tata Ruang Wilyah Harus Serius

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 17:03
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan meminta agar perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dijadikan sebagai sarana pembenaran penyimpangan.

“Kami berharap, perubahan RTRW tidak dijadikan sebagai sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW,” kata jurubicara Fraksi NasDem, Antonius Tumanggor, ketika membacakan pemandangan umum atas nota pengantar terhadap perubahan Perda Kota Medan No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW dalam sidang paripurna dewan, Senin (13/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Antonius mengatakan, pengajuan revisi RTRW adalah sebagai upaya menyelaraskan ruang yang tersedia. “Kehadiran Perda RTRW ini juga tidak akan menimbulkan kesenjangan baru bagi wilayah lain diluar kawasan Medan Utara,” harapnya.

Disisi lain, Antonius, juga mempertanyakan konsep Pemko Medan dalam upaya penyediaan fasilitas dasar, karena dinilai belum terakomodir di RTRW, seperti rencana pengembangan transportasi massal dan jalur Kereta Api.

“Terkait akan dampak penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalur Kereta Api, maupun infrastruktur jalan terhadap lahan masyarakat, kiranya diselesaikan dengan cara humanis,” pinta Antonius.(Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini