Dua Terdakwa Narkotika Terima Dihukum 4 Tahun Bui dan Denda Rp800 Juta

armen
Selasa, 28 Januari 2020 - 21:13
kali dibaca


Kedua terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Dua terdakwa kasus narkotika langsung menyatakan menerima atas putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sumardi di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN), Selasa (28/1/2020).

Kedua terdakwa adalah Devi Syafitri (34) warga Jalan Krakatau Pembangunan I No. 51, Kecamatan Medan Timur dan Dedi Tantela (33) warga Jalan Dajam Raya No. 65 Kecamatan Medan Petisah.

"Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Sumardi.

"Kami menerimanya pak hakim," ucap kedua terdakwa saat dimintai hakim menanggapi putusan itu.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan keduanya telah melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,04 gram.

"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap hakim.

Putusan hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Hanya saja, dalam putusan, hakim mengurangi subsider kurungan menjadi 3 bulan.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kedua terdakwa ditangkap, pada 22 Juli 2019 di Jalan Sampul, Medan. Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat, karena sudah lama terganggu dengan aktifitas salah satu rumah di kawasan itu.

Saksi polisi Suranta Tarigan dan Edy S Purba, dari Polsek Medan Baru kemudian mendatangi tempat tersebut. Melihat sepasang sejoli keluar dari rumah, mereka kemudian melakukan pencegatan.

Setelah digeledah, ditemukan sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkusan makanan Devi. Setelah diinterogasi, Devi mengaku barang haram itu ia peroleh dari Dedi yang dibeli seharga Rp75 ribu. Petugas kemudian membawa keduanya ke Polsek Medan Baru. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini