Bongkar Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Rawabebek, Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polda Metro Jaya

armen
Rabu, 22 Januari 2020 - 14:11
kali dibaca


Arist Merdeka Sirait
Mediaapakabar.com-Kejahatan Seksual dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial (child exploitation for sexual commercial pupose) yang melibatkan puluhan anak usia 14-17 tahun di cafe remang-remang di Rawa Bebek,  Pejaringan  Jakarta Utara yang berhasil dibongkar Polda  Metrojaya bersama Kemensosial merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan  tugas untuk  mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Unit Ops Remaja Anak dan Wanita (RENAKTA) Polda Metro Jaya atas kerja cepatnya merespon laporan dan keresahan masyarakat.

Demikian disampaikan Arist  Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantor Komnas Abak untuk merespon terbongkarnya kasus eksploitasi puluhan anak untuk tujuan seksual komersial di Pejaringann Jakarta Utara,  Selasa (21/01).

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa Praktek prostitusi komersial yang melibatkan anak-anak sesungguhnya sudah lama ada di raerah ini. Setiap hari khususnya dalam situasi malam banyak cafe remang-remang dilayani anak-anak usia remaja dan menyediakan hiburan malam dengan cara memanfaatkan (mengeksploitasi)  anak-anak untuk tujuan seksual komersial.

“Entah apa kendala dan penyebabnya mengapa cafe remang-remang di Rawa Bebek ini tidak bisa ditutup dan dihentikan dan mengapa pula cafe remang-remang prostitusi dibiarkan tumbuh subur dan berkembang didaerah ini,” kata Arist.

Pertanyaan lain apa kendala  bagi aparatur pemerintah seperti Camat, lurah, alim ulama dan tokoh-tokoh masyarakat dan Organisasi Masyarakat berlatar agama dan non-agama di wilayah ini untuk menghentikan praktek yang nyata-nyata melanggar hukum, norma agama dan tak bermoral ini.

“Padahal semua tau dan faham bahwa keberadaan cafe remang-remang yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran terhadap hukum dan undang-undang apalagi secara terang-terangan mengeksploitasi anak,” ujarnya.

Beruntunglah Polda Metro Jaya dan kantor Kemensos RI berhasil mengungkap kasus ini untuk dijadikan momentum menutup cafe penyedia prostusi anak dan melarang konsumen berdatangan ke cafe remang-remang itu.

Untuk diketahui, puluhan korban prostitusi di eksploitasi berlebihan di cafe remang-remang di Penjaringan Jakarta Utara yang berhasil dibongkar Polda Meyrojaya Selasa 21/01/20 diperoleh informasi puluhan anak di cafe remang-remang Rawabebek dipaksa melayani minimal 10 lelaki hidung belang dalam sehari.

Apabila tidak mencapai target itu para korban di denda,  kata Kabag bin Ops Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiharto di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan Selasa 21 Januari 2020.

Masih menurut Pujihato korban harus membayar Rp50.000 jika tidak memenuhi target dan itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap 2 bulan sekali.
Selain itu, korban dilarang menstruasi. Para pelaku tetap memaksa korban untuk bisa melayani laki-laki hidung belang.

Sekalipun korban dalam situasi  menstruasi, korban harus bisa dibuat tidak menstruasi bagaimana pun caranya,  ujar Pujianto.  Tapi yang mempekerjakan korban tidak menjamin kesehatan mereka. Korban sejatinya berpotensi terkena penyakit menular.

Kepala bagian Penanggulan Penyakit sosial menular Kementerian Sosial (Kemensos) Neneng Heriani mengatakan beberapa korban saat ini mengalami luka di bagian vitalnya. Pihaknya segera memeriksa korban untuk mengobati luka tersebut.

“Ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian alat kelamin nya. Tim kami segera melakukan pemeriksaan kesehatan korban,” kata Neneng .

Dia memastikan pihaknya akan memastikan para korban dirawat sampai sembuh.Selain itu Kemensos menjamin dan memberikan pemuliaan trauma untuk para korban.

Atas kejadian ini dan demi keadilan hukum bagi korban serta demi  kepentingan terbaik anak meminta Kemensos membantu memulangkan korban kepada masing-masing orangtuanya dan mendorong Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yakni dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Tindak Oidana Perdagangan Orang (TPPO) junto undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk layanan pendampingan trauma bagi korban melalui pendekatan dan layanan terapi psikososial, kata Arist, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan layanan  pemulihan trauma  bagi korban dan segera akan membangun kerjasama kemitraan dengan Kemensos untuk memberikan yang terbaik bagi korban khususnya pemulihan terhadap trauma korban serta mendorong agar aparatus pemerintah khususnya  Walikota Jakarta Utara dan aparat penegak hukum  aparat  segera menutup dan menghentikan tempat praktek prostitusi anak untuk tujuan seksual komersial.(ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini