WN Ethiopia Pemilik Daun Khat Dituntut 12 Kalender Bui

Media Apakabar.com
Kamis, 19 Desember 2019 - 23:34
kali dibaca
Terdakwa ditemani penerjemah bahasa di persidangan

Mediaapakabar.com-Warga Negara (WN) Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya jaksa hanya menuntut kurir narkotika jenis daun khat seberat 7,9 kilogram ini dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2019).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sementara itu, pantauan wartawan, selama di persidangan terdakwa tampak tenang. Keluarganya juga hadir mendampinginya.

Terdakwa dan keluarganya langsung berbincang-bincang menggunakan bahasa negara asal mereka begitu majelis hakim menutup persidangan.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap pada 18 Juli 2019 di Jalan Medan-Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No. 44, Kecamatan Medan Sunggal.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.

Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat kiriman paket tersebut dari temannya di negara asalnya Maruf (DPO). (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini