Waduh! Honorer DKI Disuruh Masuk Got Saat Tes Perpanjangan Kontrak

armen
Minggu, 15 Desember 2019 - 10:55
kali dibaca



Pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta disuruh masuk ke dalam selokan saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). (Dok. Istimewa)
Mediaapakabar.com-Pegawai honorer kategori 2 (K2) di lingkungan DKI Jakarta diperintah masuk ke dalam selokan saat tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Peristiwa tersebut diketahui lewat foto dan video yang saat ini viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membenarkan foto tersebut dan menyatakan peristiwa terjadi pekan lalu..”(Peristiwanya) minggu kemarin," kata Khaidir lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/12)

Namun dia tidak menjelaskan secara detail terkait waktu dan lokasi peristiwa itu terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, peristiwa itu terjadi di wilayah Jelambar, Jakarta Barat pada Selasa (10/12).Khaidir menyatakan pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian mekanisme perpanjangan kontrak PJLP dalam peristiwa itu.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu akan dilaporkan ke atasannya masing-masing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Seluruh panitia dan lurah selaku kepala unitnya (sudah) di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari tim gabungan Inspektorat dan BKD baik dari tingkat provinsi maupun wilayah kota Jakarta Barat," kata Khaidir.

Dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan terjadi dugaan tindak indisipliner, maka akan dijatuhkan hukuman baik ringan atau berat. Ia juga menyebut lurah yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berpotensi dicopot bila terbukti melanggar aturan.

"Apabila terjadi dugaan terhadap indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurah," katanya.

Pegawai honorer K2 sendiri merupakan pegawai dengan sistem kontrak yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak menerima gaji dari APBN atau APBD.

Sumber : CNN Indonesia
Share:
Komentar

Berita Terkini