Pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta disuruh masuk ke dalam selokan saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). (Dok. Istimewa) |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) DKI Jakarta membenarkan foto tersebut dan menyatakan peristiwa terjadi
pekan lalu..”(Peristiwanya) minggu kemarin," kata Khaidir lewat
pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/12)
Namun dia tidak menjelaskan
secara detail terkait waktu dan lokasi peristiwa itu terjadi. Berdasarkan
informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, peristiwa itu terjadi di wilayah
Jelambar, Jakarta Barat pada Selasa (10/12).Khaidir menyatakan pihaknya
telah memeriksa seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian mekanisme
perpanjangan kontrak PJLP dalam peristiwa itu.
Menurutnya, hasil pemeriksaan
terhadap pihak-pihak terkait itu akan dilaporkan ke atasannya masing-masing
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Seluruh panitia dan lurah
selaku kepala unitnya (sudah) di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari tim
gabungan Inspektorat dan BKD baik dari tingkat provinsi maupun wilayah kota
Jakarta Barat," kata Khaidir.
Dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan terjadi dugaan tindak indisipliner, maka akan dijatuhkan hukuman baik ringan atau berat. Ia juga menyebut lurah yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berpotensi dicopot bila terbukti melanggar aturan.
Dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan terjadi dugaan tindak indisipliner, maka akan dijatuhkan hukuman baik ringan atau berat. Ia juga menyebut lurah yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berpotensi dicopot bila terbukti melanggar aturan.
"Apabila terjadi dugaan
terhadap indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari
ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurah," katanya.
Pegawai honorer K2 sendiri
merupakan pegawai dengan sistem kontrak yang diangkat per 1 Januari 2005 dan
tidak menerima gaji dari APBN atau APBD.
Sumber : CNN Indonesia