Suami Stroke Dipukuli Istri di Jakut Tak Bisa Bicara, Polisi: Kasus Lanjut

armen
Sabtu, 21 Desember 2019 - 19:47
kali dibaca


Polisi saat mendatangi rumah HT terkait kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya (dok.istimewa)
Mediaapakabar.com- Kasus Penganiayaan  oleh wanita berinisial M (35) yang diduga yang memukuli suaminya yang menderita stroke tetap dilanjutkan. Polisi mengatakan kondisi sang suami, HT alias Ko Ahuang (64), tak bisa bicara.

"Tetap lanjut. Suaminya kan emang lemah sekali, nggak bisa bicara alias pelo," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, lewat pesan singkat, Sabtu (21/12/2019).

Sementara itu, M masih menjalani observasi di rumah sakit (RS) Jiwa Grogol, Jakarta Barat. M dibawa polisi ke RS Jiwa Grogol pada Rabu (11/12) .
Observasi akan berjalan selama 14 hari. Sehingga kemungkinan observasi M akan selesai pada Rabu (25/12). Polisi membutuhkan hasil observasi untuk mendalami motif penganiayaan terhadap HT.

"Perempuan masih di RS jiwa Grogol," kata Mustakim.

Dia mengatakan laporan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan itu dibuat oleh keluarga HT. "(Yang buat laporan) Adiknya korban," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebut HT sempat dilarikan ke rumah sakit, namun hanya menjalani rawat jalan. HT menikah dengan M secara siri sejak 2014 lalu. Dalam lima tahun pernikahan, keduanya dikaruniai seorang anak yang masih berumur setahun.

Mustakim menjelaskan penganiayaan itu terjadi di rumah keduanya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/12). Saat itu korban sedang duduk di sofa.

Video itu kemudian viral di media sosial dan diketahui ketua RT setempat. Setelah video itu tersebar, keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke polisi. Pada saat itu juga polisi mendatangi lokasi kejadian. Keluarga yang tahu rekaman tersebut langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.



Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini