Sekjen Gerindra sebut Perubahan UU ASN Diusulkan Masuk Prolegnas

armen
Selasa, 17 Desember 2019 - 18:00
kali dibaca



Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani . (yendhi)
Mediaapakabar.com-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk prioritas program legislasi nasional.

Menurut dia, UU ASN selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer di kementerian lembaga di pusat maupun daerah, sehingga guru honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN.

“Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN,” kata dia, Senin (16/12/2019) malam.

Sekjen Partai Gerindra itu menjelaskan, UU ASN yang sekarang tidak memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa baik pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga. Jika ada rekrutmen ASN pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan yang baru lulus dari perguruan tinggi. Akibatnya para pegawai honorer sering kalah dalam tes penilaian masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Mereka walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara. Ketika ada CPNS maju seperti baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh tahun,” ujar Muzani.

Adanya perubahan UU ASN, kata dia, untuk memprioritaskan pegawai honorer dalam CPNS. Mereka akan mendapatkan prioritas utama masuk ASN.

“Ratusan ribu pegawai honorer ada di kementerian, lembaga, daerah, kantor kecamatan dan kelurahan. Guru honorer yang puluhan tahun mengabdi dengan gaji dua bulan sekadar memenuhi standar. Mereka inilah yang harus diangkat menjadi ASN,” ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan di antaranya 716 ribu adalah guru

Sumber : Poskotanews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini