Mediaapakabar.com-Terpidana kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet bebas pascapermohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, hari ini Kamis (26/12/2019), kliennya bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pasalnya, Ratna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
"Bu
Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A
Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat
(PB) Bu Ratna diterima dan dikabulkan," ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Disamping
itu, kata dia, kliennya juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus, yang
mana diberikan oleh Menkumham. Maka itu, dari total 2 tahun hukuman penjara,
kliennya itu menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung
sejak Oktober 2018 lalu.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, bu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," katanya.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, bu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," katanya.
Sumber : Sindonews.com