Pemkab Asahan Gandeng Polres Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pungli

Media Apakabar.com
Jumat, 13 Desember 2019 - 10:42
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Sebanyak 214 orang peserta  terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Asahan mengikuti acara kegiatan sosialisasi tentang pemberantasan pemungutan liar (Pungli).

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar ketika menyampaikan laporan kegiatan,Kamis (12/12/2019) bertempat di aula Wira Satya Polres Asahan.

"Ini adalah merupakan kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar untuk kedua kalinya digelar. Pada sosialisasi kali ini, diikuti sebanyak 214 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Asahan" jelas Rahmat.

Rahmat mengatakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar,katanya.

Sementara ditempat yang sama Kapolres Asahan  diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik,menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama adalah guna meningkatkan kesadaran  seluruh Kepala Desa dan Lurah.

Hal itu agar para Kades dan Lurah dapat berkomitmen secara bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah di Kabupaten Asahan yang bebas dari segala bentuk prilaku pungli.

Maka dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada semua Kepala Desa dan Lurah yang telah diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk dapat mengelola anggaran Dana Desa (DD) dengan baik dan transparan.

Artinya jangan ada penyelewengan sedikitpun, laporkan kepada bhabinkamtibmas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa,ujar Wakapolres

Sebab Polri bersama Menteri Pemberdayaan Desa dan Kementerian Dalam Negeri  pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri,telah melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan  tentang pengawasan anggaran dana desa, tambah Taufik

Dirinya menjelaskan bahwa para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa dimaksud.


Khusus kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Asahan,Taufik berpesan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengedepankan kejujuran, disiplin dan  kerja keras yang di penuhi dengan rasa tanggung jawab.

Sosialisasi ini adalah yang kedua kali dilaksanakan dimana sebelumnya kegiatan serupa digelar  di aula Hotel Antariksa Kisaran pada tanggal 10/12/2019 dengan melibatkan narasumber antara lain Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams,Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan,dan Kepala Inspektur Zulkarnain Nasution,sebagai pemberi materi kepada para Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-Kabupaten Asahan.

Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan,Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Korwil BIN II Kabupaten Asahan Mayor Alfan Sembiring,.(Depram)

Share:
Komentar

Berita Terkini