Pemilik 92 Gram Sabu Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 17 Desember 2019 - 22:45
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Mardiansyah Putra alias Dian (38) dihukum selama 7,5 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).

Pemuda yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar 9, Medan Denai dan Jalan Pamah, Delitua itu dinyatakan bersalah karena mengedarkan sabu seberat 92 gram.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa terlihat pasrah dan menyatakan terima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan pada 16 Juli 2019 terdakwa ditemui oleh informan polisi didepan Rutan Tanjunggusta lalu memesan sabu seberat 1 ons.
Lalu terdakwa mengatakan ada tersedia sabunya dengan harga Rp56 juta namun terdakwa terlebih dahulu meminta pembayaran. Karena saat itu informan belum membawa uang sehingga transaksi gagal.

Kemudian pada 18 Juli 2019, terdakwa ditemui lagi oleh informan didepan Rutan Tanjunggusta untuk memperlihatkan uangnya dan sepakat transaksi di sebuah rumah di Jalan Flamboyan I Perumahan Torganda, Kecamatan Medan Sunggal.

Naas, ternyata di sana sudah ada petugas kepolisian yang langsung meringkus terdakwa. Terdakwa mengaku sabu itu merupakan milik Udin (DPO) dan apabila berhasil menjualkannya akan mendapat upah sebesar Rp1 juta. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini