Menkopolhukam Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor

armen
Rabu, 11 Desember 2019 - 19:48
kali dibaca



Mahfud MD. ( Foto: Antara / Jessica Helena Wuysang 
Mediaapakabar.com-Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD setuju penerapan hukuman mati bagi koruptor. Alasannya koruptor merusak kehidupan bangsa.

“Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa. Itu dirusak oleh koruptor. Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy (rakus) ya saya setuju,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/12).

Ia menjelaskan sudah ada ancaman hukuman mati jika melakukan pengulangan atau melakukan korupsi di saat bencana. Namun kriteria bencana itu yang belum dirumuskan.
“Sebenarnya kalau mau diterapkan tidak perlu Undang-Undang (UU) baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada,” jelas Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah serius untuk menghukum koruptor. Hal itu terlihat dari sudah masuk aturan hukuman mati dalam UU. Namun penerapannya bergantung hakim dan jaksa.

“Itu sudah ada di Undang-Undang. Tapi kan itu urusan hakim. Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah,” jelas Mahfud.

Sumber: Suara Pembaruan
Share:
Komentar

Berita Terkini