Korupsi Pengadaan Kapal Wisata di Dairi, Nora Butarbutar Dituntut 7 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 12 Desember 2019 - 22:05
kali dibaca
Korupsi Pengadaan Kapal Wisata di Dairi, Nora Butarbutar Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Nora Butarbutar di persidangan
Mediaapakabar.com-Nora Butarbutar, Wakil Direktur CV. Khayla Prima Nusa, terdakwa korupsi pengadaan kapal wisata di Kabupaten Dairi dituntut 7 tahun penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12/2019).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dan Gaja S Dawin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Selain pidana penjara jaksa dari Kejari Dairi itu juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp359 juta dikurangi Rp50 juta yang telah dititipkan kepada jaksa pada persidangan sebelumnya.

"Menuntut terdakwa Nora Butarbutar dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp359 juta dikurangi Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita jika tidak mencukupi maka diganti dengan 3 tahun 6 bulan kurungan," tegas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Nora Butarbutar didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal wisata yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp359 juta yang dananya bersumber dari APBD Dairi T.A 2008.

Nora selaku rekanan tidak mengerjakan sesuai permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata.

"Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggungjawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan," ujar jaksa.

Dalam kasus korupsi ini turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).

Selain itu Ramles Simbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (masih dalam proses penyidikan).

Sebelumnya dalam kasus ini Nora Butarbutar juga sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi di Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada 7 Mei 2019 lalu. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini