![]() |
| Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan |
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang. Ketiganya dinilai jaksa terbukti menjadi kurir sabu seberat 900 gram.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan ketiganya bermula pada April 2019 lalu saat petugas kepolisian dari Polda Sumut melakukan penyamaran berpura-pura memesan sabu seberat 1.000 gram kepada terdakwa Iwan. Harga yang disepakati senilai Rp400 juta.
Lalu Iwan mengajak Fitra dan Ajir. Keduanya dinjanjikan diupahi Rp1 juta dan bertugas memantau jalannya transaksi dari jarak sekitar 5 meter. Ketiganya lalu berangkat menuju lokasi transaksi di Jalan Hamdoko Gg. Kutilang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai hingga akhirnya diringkus petugas. (dian)
