Geger Istri di Penjaringan Pukuli Suami Stroke, Polisi Amankan Pelaku

armen
Rabu, 18 Desember 2019 - 12:40
kali dibaca

Viral Istri Pukuli Suami Penderita Stroke di Jakut, Polisi Turun Tangan. (Foto: dok. Istimewa)


Mediaapakabar.com-Geger seorang istri di Penjaringan, Jakarta Utara, memukuli suami. Mirisnya, suami yang dianiaya sedang menderita stroke dan alzheimer.

Pelaku berinisial M (35) memukuli istrinya menggunakan tongkat bantu jalan atau walker. Korban bernama HT alias Ko Ahuang (65) dipukul berkali-kali ke arah badan hingga kepala.

Aksi kejam istri ke suami ini viral. Dalam video yang beredar, pelaku berbicara sendiri, menyebutkan bahwa dirinya telah mengurusi suaminya yang menderita stroke, seusai buang air besar.

Pelaku juga mengeluh karena merasa lelah mengurusi suaminya. Bahkan, pelaku sempat menyebutkan meminta kompensasi Rp 1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya.

"Kalau dia mau pisah sama gua boleh, bayar Rp 1 M sama syaratnya dia stroke lagi di ranjang. Tolong jagain dia hanya di ranjang aja," tuturnya lagi.

Setelah itu, barulah pelaku mendekat dan memukul korban berkali-kali dengan walker. Korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran menderita stroke dan hanya meraung kesakitan.

Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Desember 2019, di rumah korban di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi mengecek ke TKP setelah menerima informasi dari pihak RT dan tetangga. Pelaku pun akhirnya diamankan. Sedangkan korban dibawa oleh pihak keluarga.
Hasil pemeriksaan, M diduga mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, polisi membawa M ke rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat. Di sana, kejiwaan M akan diobservasi selama 2 minggu.

"Iya begitu dikonfirmasi, informasinya istrinya stres karena mendapati suaminya kena stroke itu," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa'i saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12/2019)

Pelaku terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga apabila hasil pemeriksaan di rumah sakit jiwa menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan. Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, termasuk ketua RT dan tetangga.

"Kemungkinan KDRT, tetapi masih kami pastikan dulu," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan korban telah mendapat perawatan di rumah sakit, tapi HT mengalami trauma akibat kejadian penganiayaan oleh istrinya.

"Korban berada di rumah dalam keadaan trauma," kata Mustakim.

Sampai saat ini, polisi menunggu keterangan dari dokter RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan polisi masih mencari keterangan saksi lain terkait kejadian itu.

"Masih kami dalami," ucapnya,
.

Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini