Gagal Rampok Sepeda motor, Pria Ini Tahun Baru di Polsek Sei Tualang Raso

armen
Sabtu, 28 Desember 2019 - 15:44
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Herman alias Eman (25),terpaksa melewatkan malam tahun baru 2020 dipenjara. Warga Jalan Sei Kogem Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai  ditangkap Polsek Tualang Raso  usai gagal merampok Sepeda motor jenis Yamaha Nmax BK 2103 QAI milik Hasbi (25), warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.


Kejadian perampokan tersebut terjadi di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Rabu(25/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB.Korban yang tak rela kehilangan sepeda motornya meneriaki tersangka sehingga didengar warga yang kemudian mengamankan tersangka Herman.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH kepada wartawan membenarkan adanya tersangka perampok yang diamankan oleh jajarannya.
“Tersangka diamankan setelah personel Polsek Tualang Raso menerima informasi lewat sambungan telepon tentang adanya perampok yang diamankan warga,” ujar AKBP Putu Yuda, Sabtu (28/12).
Dia menambahkan, menerima informasi tersebut, personel Polsek Tualang Raso langsung menuju lokasi dimaksud.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban langsung diboyong ke Mapolsek Tualang Raso,” jelas Putu.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan ke 3e Subs Pasal 368 Subs Pasal 363 KUH Pidana,” tandasnya.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini