Mediaapakabar.com-Herman alias Eman (25),terpaksa melewatkan malam tahun baru 2020 dipenjara. Warga Jalan Sei Kogem Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap Polsek Tualang Raso usai gagal merampok Sepeda motor jenis Yamaha Nmax BK 2103 QAI milik Hasbi (25), warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kejadian perampokan tersebut terjadi di Jalan Lingkar Utara
Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Rabu(25/12/2019)
sekira pukul 23.00 WIB.Korban yang tak rela kehilangan sepeda motornya
meneriaki tersangka sehingga didengar warga yang kemudian mengamankan tersangka
Herman.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH kepada
wartawan membenarkan adanya tersangka perampok yang diamankan oleh jajarannya.
“Tersangka
diamankan setelah personel Polsek Tualang Raso menerima informasi lewat
sambungan telepon tentang adanya perampok yang diamankan warga,” ujar AKBP Putu
Yuda, Sabtu (28/12).
Dia menambahkan, menerima informasi tersebut, personel Polsek
Tualang Raso langsung menuju lokasi dimaksud.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban
langsung diboyong ke Mapolsek Tualang Raso,” jelas Putu.
Kepada
tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan ke 3e Subs
Pasal 368 Subs Pasal 363 KUH Pidana,” tandasnya.(dn)