Kasus penceraian di Subang, Jawa Barat cukup tinggi. Hingga Desember 2019 tercatat sudah 4.384 perkara penceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Subang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews |
Mediaapakabar.com-Kasus penceraian di Kabupaten Subang, Jawa Barat cukup tinggi. Hingga Desember 2019 tercatat sudah 4.384 perkara penceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Subang..
Kasusnya didominasi cerai gugat atau pihak istri mengajukan cerai terhadap suami. "Ya, dari 4.384 itu, 3.204 perkara penceraian adalah kasus cerai gugat. Sementara sisanya kasus cerai talak atau pihak suami yang mengajukan cerai. Artinya, penceraian didominasi gugatan cerai istri terhadap suami," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Subang, Cecep Parhan Mubarok, Senin (9/12/2019).
Perceraian
tersebut didominasi usia produktif, dari usia 25 tahun ke bawah sebanyak 20%
dan usia 25-40 tahun sebanyak 60%. Sementara 17% usia 50-60 tahun dan usia 60
tahun sebanyak 3%. Angka itu menegaskan jumlah janda muda semakin bertambah di
Subang. Adapun pemicu penceraian bisa dikatagorikan didominasi faktor okonomi,
karena suami yang tidak bekerja, selain dari kasus perselingkuhan dan lain-lain.
"Pasangan
yang mengajukan gugat perceraian tersebut lebih banyak dari wilayah Pantura,
dikarenakan sang istri ingin bekerja sebagai TKI ke luar negeri, kaarena suami
yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak bisa
menafkahi istrinya. Kemudian, ada juga kasus akibat campur tangan pihak
ketiga," jelas Cecep.
Cecep juga menyebut, jumlah penceraian tahun ini di Kabupaten Subang meningkat 24% dari 2018. Tahun lalu, perkara pencaraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Subang hanya 3.894 perkara.
Cecep juga menyebut, jumlah penceraian tahun ini di Kabupaten Subang meningkat 24% dari 2018. Tahun lalu, perkara pencaraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Subang hanya 3.894 perkara.
Menurutnya,
jumlah perkara gugatan cerai tahun ini bisa terus bertambah sampai akhir Desember
nanti. Karena sampai saat ini setiap hari ada saja masyarakat yang mengajukan
gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, baik cerai gugat maupun cerai talak.
"Jika dijumlahkan berikut dengan permohonan yang saat ini sedang diproses totalnya ada 4.872 perkara cerai. Sementara 4.384 perkara tadi adalah yang sudah diputus," jelasnya.
"Jika dijumlahkan berikut dengan permohonan yang saat ini sedang diproses totalnya ada 4.872 perkara cerai. Sementara 4.384 perkara tadi adalah yang sudah diputus," jelasnya.
Sumber
: Sindonews.com