Mediaapakabar.com-Divisi Hukum Mabes Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus teror Novel Baswedan.
"Tadi siang
dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari
Divisi Hukum Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi
Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (27/12/2019)malam.
Argo mengatakan
pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan
awal sehingga saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik."Masih dalam
pemeriksaan nanti baru disampaikan," ujarnya.
Argo juga belum
memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.
Sebelumnya, Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi
bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri. "Sudah tahu saya.
Ada dua orang," ucap Mahfud.
Mahfud tidak
menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
Presiden RI Joko
Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja
dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel
Baswedan hingga Desember 2019.
Pada 17 Juli 2019, Tim
Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk
melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus
tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Lalu pada 19 Juli
2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus
tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut
belum terungkap.
Sumber :
Antaranews.com