Dua Pemuda Aceh Pemikul 170 Kg Ganja Dituntut Mati

Media Apakabar.com
Rabu, 18 Desember 2019 - 23:07
kali dibaca
Kedua terdakwa di persidangan

Mediaapakabar.com-Dua kurir ganja seberat 170 kilogram yang dibawa dari Aceh menuju Medan dituntut hukuman mati di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019).

Kedua terdakwa Mukhlis dan Darman Bustaman menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan untuk keduanya menyampaikan pembelaan yang dibacakan pada sidang pekan depan.

Pantauan wartawan, kedua terdakwa tampak pucat begitu mendengar tuntutan mati. Namun, keduanya enggan berkomentar.

Mereka hanya diam saja sembari menutup wajah saat digiring kembali ke dalam sel tahanan sementara PN Medan.

Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada 15 Mei 2019 sedang merencanakan pengiriman ganja dari Aceh ke Medan, di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen sekira pukul 20.00 WIB," cetus jaksa.

Dengan menggunakan mobil minibus, Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.

Namun, saat di perjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Lantas Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

"Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang," urai jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, Darman dan Mukhlis menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba-tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi dari Polda Sumut.

Saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekannya.

"Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi daun ganja kering seberat 170 kg," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini