ilustrasi |
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua
Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut bahwa
tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek
jera bahkan, preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.
”Menurut saya, putusan ini merupakan
preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan. Akan sulit memunculkan efek
jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,”
kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Legislator
asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga menyebutkan bahwa dengan maraknya
penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakkan hukum secara tegas
sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.
”Kalau
putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara
sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang dikit-dikit
nembak,” sambungnya.
Sahroni
menambahkan, bahwa salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera
pada pelakunya. Namun dengan hukuman yang hanya dua bulan, dirinya meyakini
bahwa tidak hanya efek jeranya yang kurang, namun juga akan memunculkan kesan
di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.
”Kalau
begini, jangan-jangan kasus supir Lamborghini bisa saja demikian ringannya,
jadi semua orang yg memegang senjata bisa seenaknya nembak atau ngancem orang
karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan,” tandasnya.
Sumber: Suara Pembaruan