Divonis 2 Bulan, Hukuman Anak Bupati Majalengka Jadi Sorotan

armen
Minggu, 29 Desember 2019 - 08:23
kali dibaca
ilustrasi
Mediaapakabar.com-Kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam telah diputus oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/12) Irfan didakwa pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka dan dijatuhi hukuman kurungan selama dua bulan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bahkan, preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

”Menurut saya, putusan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan. Akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga menyebutkan bahwa dengan maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakkan hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.
”Kalau putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang dikit-dikit nembak,” sambungnya.
Sahroni menambahkan, bahwa salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya. Namun dengan hukuman yang hanya dua bulan, dirinya meyakini bahwa tidak hanya efek jeranya yang kurang, namun juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.
”Kalau begini, jangan-jangan kasus supir Lamborghini bisa saja demikian ringannya, jadi semua orang yg memegang senjata bisa seenaknya nembak atau ngancem orang karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan,” tandasnya.


Sumber: Suara Pembaruan

Share:
Komentar

Berita Terkini