Kedua tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek TB Selatan Tanjungbalai sabtu (14/12) sekitar pukul 10.30 wib di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga kepada wartawan Selasa (17/12) mengatakan,penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada unit Polsek TB Selatan Tanjungbalai.
Dari tangan kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 97,5 gram,1 unit handphone merk Nokia warna Silver ,1 unit timbangan elektrik warna Silver,1 helai kain sarung warna Ungu,dan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822 8593 8652.
Dikatakan Kapolres awalnya tersangka Irham ditangkap unit Reskrim Polsek TB Selatan Kota Tanjungbalai didalam rumahnya yang berlokasi di Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. "Didalam.rumah tersangka personil menemukan 1 (Satu) helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Shabu,"ujar Kapolres.
"Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek TB Selatan Tanjungbalai. Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satres narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih mendalam."Kepada kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman inimal 5 Tahun. Maksimal 20 Tahun penjara,"pungkas Kapolres mengakhiri.(Surya)