Dikibusin Miliki Sabu, bawa Dua Sekawan Ini ke Penjara

armen
Rabu, 18 Desember 2019 - 07:32
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dikibusin miliki narkotika jenis sabu, akhirnya membawa dua sekawan ini menginap dibalik jeruji besi. Adapun inisial kedua laki laki tersebut adalah Irham Hasibuan alias Ulong  warga Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Sofyan Pane alias Piyan warga  Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek TB Selatan Tanjungbalai sabtu (14/12) sekitar pukul 10.30 wib di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga kepada wartawan Selasa (17/12) mengatakan,penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada unit Polsek TB Selatan Tanjungbalai.

Dari tangan kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya  berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 97,5  gram,1 unit handphone merk Nokia warna Silver ,1  unit timbangan elektrik warna Silver,1 helai kain sarung warna Ungu,dan 1  unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822  8593 8652.

Dikatakan Kapolres awalnya tersangka Irham ditangkap unit Reskrim Polsek TB Selatan Kota Tanjungbalai didalam rumahnya yang berlokasi di Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. "Didalam.rumah tersangka personil menemukan 1 (Satu) helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Shabu,"ujar Kapolres.


"Dari keterangan tersangka kepada petugas,dia melakukan penimbangan narkotika jenis  sabu bersama temannya yang bernama Sofyan Pane alias Piyan."Kemudian personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai melakukan pencarian terhadap  tersangka Sofyan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi rumah tersangka Irham."

"Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek TB Selatan Tanjungbalai. Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satres narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih mendalam."Kepada kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman inimal 5 Tahun.  Maksimal 20 Tahun penjara,"pungkas Kapolres mengakhiri.(Surya)
Share:
Komentar

Berita Terkini