Didakwa UU ITE, Ketua IKADIN Sumut Disidang

Media Apakabar.com
Rabu, 18 Desember 2019 - 23:20
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumut, Suria Darma menjalani sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019).

Suria diadili karena terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik lewat grup WhatsApp (WA) terhadap Angka Wijaya.

Suria didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwayati Tarigan dari Kejati Sumut melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, dalam kesaksiannya, korban, Angka Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Somadi menjelaskan bahwa ia keberatan dengan postingan yang dibuat terdakwa di grup WA IKADIN Sumut pada Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.  

"Menurut saya kalimat dalam postingan tersebut merupakan tuduhan kepada saya yang telah menggelapkan saldo kas DPD IKADIN Sumut sebesar Rp73 juta yang berasal dari pembuatan Kartu Tanda Advocat (KTA) IKADIN Sumut," ucap Angka.

Angka menjelaskan, tidak ada aturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Peraturan Organisasi (PO) dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan melalui rapat pengurus baik di tingkatan DPP, DPD dan DPC IKADIN mengenai pendistribusian ataupun pembagian dana yang bersumber dari pembuatan KTA.

Atas postingan itu, dirinya menjadi tidak nyaman dan merasa malu dalam menjalankan tugas sebagai pengurus IKADIN Sumut dan juga dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara. Namun, terdakwa membantah keterangan tersebut.

Terdakwa menyebut bahwa sebelumnya pada 2013 lalu, DPP IKADIN Pusat pernah melayangkan surat edaran ke DPD IKADIN Sumut perihal pembagian uang distribusi kepengurusan KTA. Adapun pembagian uang distribusi sebesar Rp250 ribu per KTA untuk DPP Rp150 ribu, sedangkan untuk DPD dan DPC sebesar Rp100 ribu.

Majelis hakim disidang itu juga mencoba mendamaikan kedua pihak tersebut. Hakim Somadi menanyakan apakah korban mau memaafkan terdakwa. 

Angka mengaku memaafkan terdakwa namun untuk perkara tersebut tetap dilanjutkan dan dirinya meminta keadilan. Angka juga tidak menolak ketika hakim menyarankan keduanya untuk bersalaman di persidangan. Dan peristiwa itu pun terjadi dipersidangan. Tampak terdakwa mendatangi, menyalam dan memeluk korban. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini