Buat ahli Isap, Begini Hitung-hitungan Harga Rokok yang Naik Besok

armen
Selasa, 31 Desember 2019 - 21:10
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku besok, 1 Januari 2020.

Tentu banyak yang penasaran berapa sekiranya kenaikan harga rokok setiap bungkusnya. Terutama bagi mereka para perokok aktif.


Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Beleid tersebut juga menjabarkan HJE per batang untuk setiap jenis dan golongannya. Hitungannya bisa berdasarkan angka tersebut, namun hanya bersifat perkiraan kasar.

"Itu kan rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda," kata Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).

Deni menjelaskan misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1. Tahun depan HJE-nya Rp 1.700 per batang. Rokok ini menjual 16 batang dalam satu bungkus, artinya harga tahun depan sekitar Rp 27.200.
Contoh lain misalnya untuk rokok Marlboro masuk dalam kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Untuk rokok merek ini tahun depan HJE-nya Rp 1.790 per batang. Dengan 1 bungkus berisi 20 batang, maka tahun depan rokok Marlboro harganya sekitar Rp 35.800.

"Itu namanya harga banderol. Kalau sudah beli di warung atau mini market pasti di atasnya. Nah yang diatur pemerintah adalah harga banderol," ujarnya.

Namun simulasi itu hanya hitungan kasar. Perusahaan bisa saja menjual lebih tinggi atau pun lebih rendah, tergantung strategi bisnisnya. Harga itu juga belum termasuk tarif cukai.

"Lain lagi tarif cukainya, nanti ditambahkan lagi, itu akan menambah harga jual," kata Deni.


Sumber : Detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini