Akhirnya, BPJS Kesehatan Batalkan Lowongan untuk Buzzer Medsos

armen
Kamis, 26 Desember 2019 - 13:15
kali dibaca



Foto: Arif Syaefudin/detikcom/BPJS Kesehatan Batalkan Lowongan untuk Buzzer Sosmed!

Mediaapakabar.com-Setelah ramai diperbincangkan,BPJS Kesehatan akhirnya membatalkan lowongan untuk posisi Jasa Buzzer dan Social Media Analytic tahun 2020

Pembatalan pembukaan lowongan itu disampaikan oleh Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

"Sebagai Sestama yang bertanggung jawab atas komunikasi publik termasuk program-program yang ada di dalamnya maka terkait atas pemberitaan pengadaan Buzzer saya sudah perintahkan Kepala Humas untuk dibatalkan," tuturnya.

Kisworowati mengakui, BPJS Kesehatan memang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Namun menurutnya untuk menetralisir hal itu tidak perlu menggunakan buzzer.
"Sebagai badan hukum publik, komunikasi publik BPJS Kesehatan harus menggunakan saluran-saluran yang lazim dan mengikuti kaidah kepatutan yang bisa diterima publik dan dalam koridor hukum yang ada. Bukan dengan membuka lowongan buzzer seperti yang diberitakan," tambahnya.

Menurutnya arahan manajemen BPJS Kesehatan dalam komunikasi publik sangat jelas. Humas BPJS Kesehatan harus kreatif dalam melakukan komunikasi publik dengan mendayagunakan sumber daya yang ada. Untuk itu dia melarang adanya penggunaan buzzer.

"Selaku Sestama saya melarang Humas melakukan kontrak Buzzer, walau mungkin tujuan kehumasan sangat baik, namun hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan umum yang ada. Hal ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal BPJS Kesehatan." Ujar Kisworowati.

Saat ini, BPJS Kesehatan membuka kanal media sosial bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi dan pengaduan terkait Program JKN-KIS. Hal ini juga dilakukan untuk memantau apa saja yang menjadi keluhan warganet, dipotret dan menjadi masukan dan tindak lanjut dalam kebijakan Program JKN-KIS.

"Media sosial itu lekat dengan keseharian masyarakat, apalagi generasi milenial. Kita harus manfaatkan keberadaannya untuk menjadi salah satu pusat informasi seputar JKN-KIS dan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki untuk melakukan edukasi ke masyarakat dan menyebarkan hal positif dari program JKN-KIS, khususnya melalui media sosial," tuturnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Jasa Buzzer dan Social Media Analytic tahun 2020. Lowongan itu diumumkan lewat laman resmi BPJS Kesehatan.

Adapun syarat utama bagi peserta pengadaan jasa buzzer dan social media analytic ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa buzzer dan social media analytic atau sistem informasi dan konsultan media sosial. Artinya, lowongan ini tidak dibuka bagi peserta individu.

Bagi social media analytic, mencari/menangkap opini pengguna media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter), monitoring kata kunci (harian), Analisis sentimen dan engagement. Kemudian menyediakan akses bagi user BPJS Kesehatan ke aplikasi.

Sementara, syarat bagi buzzer media sosial di antaranya memiliki 50 akun Instagram @500 follower, 50 akun Twitter @500 follower, 50 akun Facebook @500 friends. Selain itu membuat konten unofficial (meme/desain grafis/video/foto) untuk diviralkan melalui (IG, Twitter, Facebook) 1x seminggu.

"Kegiatan buzzer: melawan atau meng-counter isu-isu negatif, ikut serta menetralkan isu negatif di media sosial, memviralkan konten atau isu positif terkait BPJS Kesehatan, menciptakan engagement dan dampak kepada masyarakat/peserta," bunyi pengumuman BPJS


Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini