Kurir Sabu Lemas Dituntut Jaksa Seumur Hidup di Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 12 November 2019 - 13:12
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Aulia Hadi Putra, tampak lemas saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 17,687 Kg.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aulia Hadi Putra," cetus jaksa.

Sebelumnya, empat teman terdakwa yakni Sanjai Kumar (21), M. Suryadi (25), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33) juga dituntut seumur hidup penjara dalam sidang yang digelar pada pekan lalu.

Perbuatan para terdakwa menurut jaksa terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Jaksa menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 Maret 2019 terdakwa Syafri sedang menginap di Hotel Red Planet di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Kota Medan.

"Setelah menerima tawaran pekerjaan dari Andi (DPO), terdakwa Syafri langsung menghubungi terdakwa Aulia Hadi dan menghubungi terdakwa M Suryadi," beber jaksa.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning, Kab Siak, Riau dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1190 AX, sedangkan terdakwa Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU.

"Terdakwa Syafri menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 17.687 gram," urai jaksa.

Setelah menerima barang tersebut terdakwa Aulia memberitahukannya kepada terdakwa Syafri dengan mengatakan "Bang uda ku terima barangnya (sabu) di dalam 2 tas" lalu terdakwa Syafri mengatakan "Oke, hati-hati bang, kita jumpa dulu" lalu terdakwa Aulia mengatakan "Oke bang".

Tak lama kemudian terdakwa Aulia bersama terdakwa Zeni Rio menghampiri terdakwa Syafri dan menghubungi Andi (DPO) memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah bersamanya.

Kemudian terdakwa Syafri mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M. Suryadi untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan atas suruhan Abdi (DPO) dengan mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.

"Tiga hari kemudian, 12 Maret 2019 sekira pukul 00.15 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kel Sei Balai, Kab Batubara, mobil terdakwa Syafri dan M.

Suryadi diberhentikan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut," ungkap jaksa.
Namun, sabu tersebut berada di mobil satu lagi yang dibawa oleh terdakwa Aulia Hadi dan Zeni Rio yang berada di depan, setelah 15 menit kemudian pihak kepolisian berhasil mengejar mobil Avanza yang dikendarai oleh keduanya.

Petugas menyuruh keempat terdakwa agar menghubungi pembeli yang berada di Kota Medan dan akan bertemu di Mc. Donald Jln SM Raja sekitar 06.00 WIB. Petugas pun berhasil meringkus pelaku lainnya yakni Sanjai Kumar.

(dian)

editor:armen
Share:
Komentar

Berita Terkini