Veronica Koman Tidak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Segera Keluarkan Red Notice Interpol

Anonim
Kamis, 19 September 2019 - 04:35
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Saat ini tersangka kasus provokasi dan hoaks dalam kerusuhan Papua, Veronica Koman (VK) berada di Sydney Australia. Namun VK tidak penuhi panggilan. Dengan itu maka kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengancam akan mengeluarkan red notice Interpol untuk penangkapannya.

Dilansir dari Sindo News, Kamis (19/9/2019) Polisi Federal Australia (AFP) enggan mengomentari langsung perihal rencana Polda Jawa Timur tersebut. Namun, AFP menguraikan bagaimana red notice Interpol harus ditangani.

Red notice Interpol rencananya akan dikeluarkan jika perempuan muda itu tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur pada Rabu (18/9/2019). Faktanya, Veronica Koman memang tidak memenuhi panggilan polisi.

AFP mengaku tidak bisa leluasa menangkap Veronica Koman tanpa sebuah surat permintaan atau perintah penangkapan dari pihak kepolisian Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi.

"Red notice Interpol menunjukkan negara yang memulai permintaan penangkapan orang tersebut untuk tujuan ekstradisi, tetapi tanpa adanya surat perintah penangkapan yang dapat ditegakkan, yang dalam konteks ekstradisi adalah surat perintah yang dikeluarkan (berdasarkan) Undang-Undang Ekstradisi, Australia tidak mampu menangkap orang tersebut berdasarkan permintaan itu," kata AFP melalui seorang juru bicaranya.

Sekadar diketahui, perjanjian ekstradisi antara Australia dan Indonesia ditandatangani pada tahun 1992 dan masih efektif. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa ekstradisi hanya dapat diberikan jika pelanggaran dianggap sebagai kejahatan menurut hukum di kedua negara, dan tidak boleh bermotivasi politik.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini