![]() |
| Ist |
"Kami sampaikan terima kasih terkait dengan hal itu, memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga yang menjadi korban korupsi," kata Febri.
Febri justru menyampaikan pentingnya mendengar aspirasi publik terkait polemik revisi UU KPK. Menurut Febri, ajakan itu sudah berulang kali disuarakan jauh sebelum DPR mengesahkan UU KPK hasil revisi.
"Kita perlu mendengar bagaimana aspirasi dari masyarakat dan juga desakanan yang sangat kuat ya dari berbagai isu itu sebagai dariproses demokrasi." ujar Febri.
Dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu langkah nyata Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap korupsi dengan menerbitkan perppu atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika perppu itu diterbitkan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dilansir dari Kompas, Jumat (27/9/2019).
Ia menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Febri tak menjawab pertanyaan awak media saat ditanya apakah KPK mengapresiasi ataupun menyambut baik pernyataan Jokowi tersebut.(ni)
