Soal Pemindahan Ibu Kota, Ini Tanggapan Mahfud....

Anonim
Selasa, 03 September 2019 - 12:24
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD, mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam rencana pemindahan ibu kota oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berdasarkan hukum tata negara yang berhak dan berwenang membuat kebijakan yang sifatnya opsional adalah presiden.

Mahfud menjelaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan untuk membuat peraturan terlebih dahulu sebelum Jokowi memulai langkah-langkah pemindahan ibu kota ini. Undang-undang bisa dibuat setelah semua persiapan pemindahan ini beres.

"Yang penting kalau nanti semua sudah siap barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang-undang baru atau perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada," katanya saat dilansir dari Tempo, Selasa (3/9/2019).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, selama pemerintah konsisten dan cermat dalam rencana besar ini maka semua akan berjalan dengan baik. "Tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," ucapnya.                           

Presiden Jokowi telah menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintahan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Proses pembangunan ditargetkan mulai pada 2021 dan perpindahan pemerintahan secara bertahap direncanakan pada 2024.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini