![]() |
| Ist |
Dilansir dari Kompas, Jumat (27/9/2019 ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP. Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).
Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera. Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua. Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.(ni)
