![]() |
| Ist |
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan kedua polisi itu terbukti melakukan tindakan di luar aturan, mereka akan disanksi tegas.
"Kalau terbukti salah, saya akan memberikan sanksi seperti tindakan fisik, administratif, sampai pencopotan jabatan atau keanggotaan Polri," kata Kepala Polres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat dilansir dari Viva, Sabtu (31/8/2019).
Polisi juga akan mengusut dan mencari penyebar video berdurasi 0,23 detik yang memperlihatkan sikap aparat saat menendang pengendara sepeda motor. "Supaya kita ketahui perkaranya, kita cari juga penyebarnya," ujarnya.
Kedua polisi yang dimaksud, masing-masing berinisial NW dan MDH, berpangkat Brigadir. Dalam video itu keduanya melakukan razia rutin. Mereka memberhentikan seorang pengendara dan terlihat tengah berbincang.
Kemudian, datang pengendara lain yang menggunakan knalpot bising melewati kedua petugas yang membuat salah satunya tiba-tiba menendangnya hingga terjatuh.
Terlihat dari video itu, si pengendara shock dan langsung bangkit untuk menepi, sementara sepeda motornya masih tergeletak di tengah jalan raya.(ni)
