![]() |
| Ist |
Polres Taput mengatakan, RH menghabisi nyawa korban hanya gara- gara sakit hati karena dimaki dan diludahi saat hendak mau diboncengi. Setelah dibunuh dan dibuang diantara semak- semak di perladangan warga, pelaku lalu pergi.
Handpone Nokia milik korban kemudian diambil, dinonaktifkan lalu dibuang. Uang korban yang hanya lima ribu rupiah dikantongi bersama minyak kayu putih.
Kenapa Handpone korban dibuang, kok gak diambil...? Apakah ada rahasia dibalik pembuangan Handpone tersebut.
Akibat peristiwa pembunuhan tersebut tersangka RH dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan Pasal 365 ayat (3). Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kita hanya menunggu hasil pemeriksaan otopsi dari Rumah Sakit Djasmen Saragih Siantar, " ujar Kapolres AKBP Horas Silaen kepada mediaapakabar.com, Sabtu (10/8/2019). (Win)
