Polisi Amankan Modus Penipuan Mobil Mewah Gunakan Obat Perangsang

Anonim
Kamis, 15 Agustus 2019 - 18:20
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka penipuan dengan modus jual-beli mobil mewah. Alih-alih membeli mobil itu, kedua pelaku malah memberikan obat perangsang dan membawa kabur mobil BMW milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut peristiwa berlangsung pada 28 Juli 2019 lalu. Polisi menangkap dua pelaku yakni JA (45) dan CH (50).

"Ada tersangka Ja dan CH, dia ngontrak di apartemen di Jakpus tapi dia sering pindah-pindah dan ia cuma menyewa 1 hari untuk transaksinya aja. Nah kenapa ada di apartemen, itu biar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," kata Argo saat dilansir dari Detik, Kamis (15/8/2019).

Argo mengatakan kedua tersangka baru pertama kali beraksi dengan modus mencari korban yang hendak menjual mobil mewah. Korban dicari melalui internet.

Setelah kedua tersangka mendapatkan korban, tersangka CH menghubungi korban dan menyebut ingin membeli mobil korban. Korban diminta untuk bertemu dengan tersangka di kamar apartemen yang disewa perhari oleh kedua tersangka.

"Karena korban senang mobil deal harga Rp 1,3 miliar, akhirnya korban menyuruh sopirnya dengan mobil BMW ketemu Cecep," kata Argo.

Saat sang sopir korban bertemu kedua tersangka, tersangka JA berpura-pura hendak test drive mobil. Sedangkan tersangka CA membius korban dengan obat perangsang melalui minumannya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika kemudian menangkap kedua pelaku di Bandung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini