![]() |
| Doc.apkabar |
"Kedua kurir yang diamankan tersebut berinisial SN (28) dan MR (22) yang merupakan warga Percut Sei Tuan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Rabu (28/8).
Dadang menuturkan bahwa penangkapan kedua kurir tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja ke sebuah rumah yang diketahui tempat tinggal MR.
"Kemudian pada Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menangkap keduanya di rumah penyimpanannya dan menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 169 kg yang disimpan dalam 15 karung goni," tuturnya.
Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikirim oleh IS yang saat ini masih dalam pencarian polisi yang merupakan seorang warga Medan.
"Barang ini dibawa dengan kendaraan lewat beberapa jalan, dari Pidie, Siantar, lalu Medan.
Ini nantinya akan dipasarkan di Medan," ucap Kapolrestabes.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa dari keterangan MR, dirinya mengaku tidak tahu isi barang yang dikirimkan IS dan sempat menolaknya. Barang tersebut, tiba ketika dia masih tertidur. Dia dibangunkan dan diberitahu bahwa barang tersebut adalah ganja.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan IS masih kita lakukan pencarian," jelasnya.
Dadang menambahkan bahwa MR dan SN yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bangunan diberi upah sebesar Rp 3 juta oleh IS untuk mengantarkan ke suatu tempat bersama dengan SN.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Dadang.(ni)
