![]() |
| Ist |
Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini. Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.
"Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen," ucap Arif saat dilansir dari Kompas, Minggu (5/8/2019).
Bahkan Arif mempertanyakan posisi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel. Sebab, menurut dia, Idham gagal dalam investigasi sebelumnya.
"Sekarang tim teknis dibentuk, dan enggak ada bedanya, dan yang pimpin Idham Azis lagi, dulu sudah gagal, sekarang dikasih kesempatan untuk menjadi tim teknis lagi," ujar Arif.
Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, antara Istana dan Polri Investigasi kasus Novel juga pernah ditangani oleh Idham yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan masih berpangkat bintang dua atau Irjen. Selain Idham, "wajah lama" dalam tim teknis yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Adapun Nico merupakan ketua tim teknis ini. Nico pernah menangani kasus Novel ketika ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kala itu, ia masih berpangkat sebagai Kombes.
Selain itu, kesamaan lainnya yakni tim teknis bentukan Polri dan tim investigasi di Polda Metro Jaya sama-sama melibatkan Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. (ni)
