Kejahatan Seksual Terulang lagi di Bogor, Ini Kata Komnas Anak....

Anonim
Jumat, 30 Agustus 2019 - 17:07
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Gunung Putri Bogor telah  menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Atas
kejadian yang memilukan ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polres Bogor untuk segera menyingkap tabir kejahatan seksual ini.

Kemudian mendorong semua anggota masyarakat dan orangtua untuk mewaspadai para predator kejahatan seksual yang berkeliaran disekitar kita dan tengah  mengincar anak kita yang tak berdaya.

"Kasus ini tengah ditangani Polres Bogor," kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Kantornya dibilangan Jakarta TimurJumat 30/08.

Lebih jauh Arist menjelaskan, informasi yang didapat korban awalnya diajak seorang pria tidak dikenal saat anak sedang asyik bermain didekat sekolahnya untuk menunjukkan alamat, namun ditengah perjalanan  pria itu malah membawa korban ke rumah kosong lalu memperkosanya.

Belum diketahui secara detail peristiwa tersebut terjadi karena Polisi saat ini tengah memproses kasus ini.

Menurut keterangan Penyidik Unit Perlinfungan Perempuan  dan anak (UNIT PPA) Polred Bogor sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus viral dugaan pemerkosaan bocah di Gunung Putri Bogor  tersebut, namun untuk pelaku Polisi masih memerlukan pencarian.

"Dengan kejadian tersebut Unit PPA sudah memeriksa 5 orang saksi," kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Dicky.

Dicky mengatakan korban  saat ini sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Bogor untuk memulihkan kondisi psikis korban.

Sedangkan untuk pelaku, Dicky menyebut untuk sementara diketahui berjumlah 1 orang. "Polres Bogor kita masih tetap mencari pelakunya. Diharapkan dalam waktu pelaku akan segera tertangkap," ujarnya.

Untuk memberikan perlindungan  bagi korban, Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat  untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut.

"Saya minta tidak perlu ada lagi yang menyebar video tersebut karena  penyebaran itu juga dilarang oleh undang-undang Perlindungan Anak," katanya usai memberikan penjelasan kepada media di kantornya di Studio Komnas Anak TV di bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur .

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa akibat tersebarnya video tersebut korban akan terkena dampak psikologis.

Tak hanya anak, saja, keluarganya pun menjadi korban dan ikut terkena dampak karena itu akan membuat viktimisasi dan membuat derita korban terus berkelanjutan serta indentitasnya menjadi terbuka dan secara Psikologis tentunya akan mempengaruhi pula terhadap perkembangan psikologis anak.

Kondisi korban saat ini semakin baik karena sudah di tangani  sesuai dengan prosedur. Korban telah didampingi psychiater, dan Psikologi yang disiapkan  pemerintah Daerah Polres Bogor.

Bersesuaian dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku dapat diancam dengan kurungan minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau dapat didenda Rp.  100.000. 000 serta diancam pidana prnjara seumur hidup.

"Demi keadilan bagi korban,  Komnas Perlindungan Anak sangat percaya dengan kemampuan Polres Bogor  dan jajarannya untuk segera menyingkap Tabir  kejahatan seksual ini," pungkasnya. (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini