Kasus Pengemplang Pajak Rp107 Miliar Kembali Jalani Sidang Lanjutan

Anonim
Jumat, 09 Agustus 2019 - 05:02
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Terdakwa kasus pengemplang pajak Rp107 miliar, Husin (41) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar kali ini menghadirkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Haris Budiman Perangin-angin.

Dalam keterangannya yang dilansir dari Tribun Medan, Jumat (9/8/2019), saksi menyebutkan PT Uni Palma termasuk dalam pengawasan kantor Pajak. Dimana perusahaan milik terdakwa tersebut terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara.

"Perusahaan terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah," ungkap saksi dihadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Atas indikasi tersebut, saksi Direktorat Pajak akhirnya menugasi Nirmansyah selaku account refresentatif (AS), melakukan pengawasan terhadap perusahaan mitra perusahaan terdakwa Husin, seperti PT Virora dan Sawitri.

Ternyata, transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar dan pelakunya sudah ada yang dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta tahun 2018.

Saksi Haris menerangkan bahwa potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa sebesar Rp107 miliar.

"Hal itu dilakukan terdakwa Husin yaitu melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan CPO dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan sejak 2011 hingga 2013. Namun transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya diduga dengan cara menukangi faktur pajak sehingga bisa dikreditkan," bebernya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini