Ini Sosok Tri Susanti Tersangka Kerusuhan di Surabaya....

Anonim
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 13:16
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Sosok Tri Susanti, salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Politisi perempuan asal Surabaya itu diduga menyebar secara aktif informasi berisi ujaran kebencian yang memicu aksi kekerasan di asrama.

Tak hanya itu, kerusuhan di asrama pada hari Sabtu (17/8/2019) diduga memicu aksi massa di Papua dan Papua Barat.  Polisi pun sudah menetapkan Mak Susi, panggilan akrab Tri Susanti, menjadi tersangka pada hari Rabu (28/8/2019).

Dikutip dari KompasTV, Sabtu (31/8/2019) Tri sempat menjadi salah satu saksi BPN Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Tri Susanti bersaksi soal daftar pemilih fiktif di lingkungan rumahnya terkait sengketa hasil Pilpres pada Juni lalu.

Tri juga juga pernah menjadi Caleg Gerindra untuk DPRD Surabaya pada Pemilu 2019.
Salah satu fakta tentang Mak Susi dalam kasus kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya yaitu pernah sebagai Wakil Ketua FKPPI Surabaya Tri dikenal aktif dalam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya.

Dirinya bahkan diberi tanggung jawab sebagai wakil ketua. Namun demikian, FKPPI merasa tidak pernah mengintruksikan anggotanya untuk menggelar aksi di depan Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan pada 16 Agustus 2019.

"Nama ormas FKPPI Surabaya hanya dicatut. Kami tidak pernah menginstruksikan untuk menggelar aksi protes di Jalan Kalasan," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Setelah tersiar Tri menjadi korlap aksi kerusuhan di asrama mahasisa Papua, pengurus FKPPI Surabaya dan Jawa Timur segera menggelar pertemuan. Dari hasil pertemuan tersebut, sejak Kamis (22/8/2019) pihaknya mengeluarkan Tri Susanti dari pengurus FKPPI Surabaya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," ujar Hengki.

Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi. Saat itu, tim kuasa hukum Tri belum mendapat informasi terkait status hukum kliennya itu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, kuasa hukum Tri.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini