![]() |
| Ist |
"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf seperti dikutip dari Kontan, Minggu (18/8/2019).
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.
Menurut dia, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Iqbal menyebut, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang. Mengenai waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah. (ni)
