![]() |
| doc.apkabar |
Hal ini disampaikannya dalam sambutan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) persandian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika tahun 2019 dengan tema "Komunikasi Senjataku dan Informasi Kekuatanku” di hotel Antariksa Kisaran, Selasa (20/8/2019).
"Sebab diera perkembangan informasi dan teknologi yang canggih saat ini,sangat mudah para pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian informasi yang bersifat rahasia," katanya.
Maka untuk menjamin keamanan informasi yang dimiliki oleh pemerintah, sangat diperlukan pengaturan pengendalian persandian. Hal itu untuk menjaga keamanan informasi dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap sisitem IT (informasi Tekhnologi) pelayanan publik.
“Oleh karena itu,penyelenggara persandian, harus bisa berkolerasi dengan berbagai aspek kelembagaan yang ada, harus mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan mumpuni serta memiliki alat peraga dan sistem prosedur pelaksanaan persandian,” ucap Nirwan.
Nirwan menuturkan memang penyelenggara persandian, bukan satu-satunya yang dapat menjamin keamanan maupun pengamanan informasi pelayanan publik. Akan tetapi dengan adanya penyelenggara persandian dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran informasi yang bersifat rahasia dan berdampak menggangu jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam acara kegiatan bimtek tersebut diisi oleh para materi narasumber yang berasal dari Kodim 0208 As yang diberikan oleh Pasi Intel Lettu Fuad Lubis tentang sejarah persandian, kemudian narasumber Kabid Tekhnologi Informasi Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Dedi Irawan memaparkan materi tentang keamanan informasi, selanjtnya narasumber Thamrin Dedy Sunarto menyampaikan materi tentang persandian dan UU ITE.
Pelaksanaan bimtek dikuti sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Asahan. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019. (Depram)
