Diduga Makar, Dua Mahasiswa Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Di Jemput Polisi

Anonim
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 13:24
kali dibaca
ist
Mediaapakabar.com- Mahasiswa Papua yang menempati Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat dikejutkan dengan kedatangan polisi berpakaian preman pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua dari 12 mahasiswa yang berada di sana, Charles Kosay dan Anes "Dano" Tabuni dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga mengibarkan bendera bintang kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019) lalu.

"Dua orang pelaku melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Juncto Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dilansir dari Kompas, Sabtu(31/8/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Imelda, seorang mahasiswi Papua yang ada di asrama ketika penangkapan terjadi mengungkapkan, polisi datang dan langsung menendang pagar asrama.

Beberapa di antaranya, ujar Imelda, menodongkan pistol pada mahasiswa yang sedang bersantai. Beberapa mahasiswa merekam adegan itu, namun dilarang polisi.

"Saat direkam, ada polisi lari, teman-teman ditodong pistol, lalu ada yang ditendang. Kemudian disuruh tiarap, buka baju semua, lalu dikasih ke ruang tengah," katanya.

"Semua HP mereka minta, katanya tidak boleh ada yang rekam," ia menambahkan. Saat ini, 2 mahasiswa Papua masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sejumlah warga Papua, termasuk mahasiswa dan Imelda sendiri, melakukan aksi solidaritas dengan turut datang ke sana sejak Jumat malam, didampingi advokat.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini