Demo Berujung Kerusuhan di Jayapura, Polisi Tetapkan 30 Tersangka

Anonim
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 12:47
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Polisi menetapkan 30 tersangka demo berujung kerusuhan di Jayapura. Tersangka merusak dan membakar bangunan serta menjarah toko.

"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dilansir dari Detik, Sabtu (31/8/2019).

Massa membuat kerusuhan saat berdemonstrasi menuntut proses hukum terhadap pelaku rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim. Massa yang berkumpul di sejumlah titik melakukan tindakan anarkis.

Berikut ini rincian tersangka kerusuhan di Jayapura:

- Tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP sebanyak 17 orang.
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP sebanyak 7 orang.
-Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP sebanyak 1 orang.
-Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP sebanyak 3 orang.
-Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebanyak 2 orang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni pisau/alat tajam, batu, katapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan berupa sembako, serta alat musik (organ).(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini