![]() |
| doc.apkabar |
Mediaapakabar.com- Sri Wahyuni (25), warga Dusun Pesanggaran, Desa Serumbung, Lembar Lombok Barat, mengalami penyiksaan sadis oleh majikannya di Riyadh. Mulai dari dipukul, dijambak, disayat pisau hingga disiram air panas.
Menanggapi hal ini, Kepala Dusun Pesanggaran, Suhaimu, mengatakan, pihaknya mendapat kabar langsung dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Jumat pekan lalu. Hanya saja ia belum berani melaporkan ke keluarga karena kondisi Sri yang sangat memprihatinkan.
"Tubuh warga saya itu penuh bekas luka, luka lama dan luka baru banyak. Matanya masih luka akibat pukulan, ada bekas sayatan pisau dan luka akibat disiram air panas," kata Suhaimi saat dilansir dari Kompas, Sabtu (27/7/2019).
Dikisahkan, Sri berangkat ke Riyadh pada 24 Desember 2017 atau dua tahun silam. Dia diberangkatkan oleh tekong asal Lombok Tengah. "Saya sebagai Kadus tidak tahu kalau tekong masuk ke kampung ini dan beragkatkan warga. Kami tahu setelah keluarga minta bantuan, setelah Sri menelpon bibinya dan mengabarkan jika disiksa majikannya," tutur Suhaimi.
Kedua orangtua Sri Wahyuni, membenarkan Sri sempat menelepon bibinya, Munakrah, Januari 2018 silam, mengabarkan bahwa Sri tak kuat bekerja karena kerap disiksa majikannya. "Kami dapat kabar sudah lama sejak awal 2018 kalau Sri disiksa majikannya, berulang kali, kami berusaha menanyakan dan minta tekong yang berangkatkan bertanggung jawab, hingga kami dapat kabar 2019 ini dia dirawat di KJRI Jeddah dengan tubuh penuh luka," kata Nur'asiah, ibu tiri Sri Wahyuni.
Nur'asiah tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Dia menunjukkan foto foto bekas penyiksaan yang dialami Sri. Baginya, penderitaan Sri adalah penderitaannya juga. Saharuddin, sang ayah mengharapkan anaknya segera dipulangkan ke Lombok dan tekong yang memberangkatkan Sri ditindak dan dimintai pertangungjawaban.
"Kami sudah lapor ke Polda NTB, dan diminta membuat laporan ke Polres Mataram. Laporan sudah kami buat begitu mendapat kabar anak kami mengalami penyiksaan dari KJRI Jeddah," kata Saharuddin.**
