Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Akhirnya Putuskan Menikah di Rutan

Admin
Selasa, 09 Juli 2019 - 11:33
kali dibaca
HS, pelaku ancaman penggal Presiden Jokowi menggelar akad nikah di Rutan pada 3 Juli 2019. (ist)
Mediaapakabar.com - Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, HS, telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan berinisial AA. Pernikahan keduanya diadakan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, pihak HS telah mengirimkan surat izin menikah kepada penyidik pada 10 Juni 2019. Surat izin menikah tersebut akhirnya dikabulkan pada 3 Juli 2019.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto, mengatakan, pernikahan kliennya dihadiri oleh perwakilan keluarga dari dua belah pihak dan juga pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

“Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orang tua HS, dan orang tua AA. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya,” kata Sugiarto seperti yang dikutip Poskotanews.

Seusai pernikahan tersebut digelar, HS tidak langsung kembali ke Rutan. Melainkan diberikan kesempatan untuk berbincang-bincang dengan keluarganya, sebelum polisi membawanya kembali ke dalam tahanan.

Video HS menyerukan ancaman kepada Jokowi ramai beredar di media sosial. Dalam video, HS menyebut kalau dirinya siap penggal kepalanya Jokowi.

Akibat tindakannya tersebut, HS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangkap di daerah Parung, Jawa Barat, Minggu pagi (12/5/2019).

HS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini