![]() |
| I Ketut G dan Ni Putu S menjalani sidang. Foto: Bali Ekspres |
Pasangan yang menikah diam-diam ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali, Senin (1/7) kemarin.
Dalam sidang, pasangan yang belum lama menikah ini didakwa dengan Pasal 279 KUHP (terdakwa 1) dan Pasal 279 ayat (1) ke 2 KUHP (terdakwa 2) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan menjelaskan kasus yang menjerat kedua terdakwa.
Menurutnya, kasus ini berawal saat terdakwa I Ketut G menikahi terdakwa Ni Putu S pada bulan Agustus 2018. Padahal, dia masih ada ikatan pernikahan dengan istri sahnya, Ni Gusti A.
“Terdakwa I Ketut G menikahi Ni Putu S karena statusnya janda,” jelasnya seperti yang dikutip dari Radar Bali.
Awalnya terdakwa N Ketut S menolak membuatkan banten bayokala untuk sarana upacara. Namun karena Ketut G mengatakan sudah mendapat izin dari istri pertamanya, akhirnya N Ketut S membuatkan banten agar hubungannya tidak dianggap kotor.
Setelah kedua terdakwa melakukan upacara matur piuning, keduanya menganggap sudah sah sebagai suami istri.
Akhirnya rahasia kedua terdakwa terbongkar. Istri pertama Ketut G mengetahui pada bulan Februari 2019 lalu.
Sehingga dilaporkan pada perangkat Desa Yehsumbul 9 Mei 2018.
Terdakwa sempat dipanggil oleh Desa Pakraman dan berjanji tidak akan selingkuh dan melakukan perbuatan atau perkataan kurang baik pada istri pertamanya.
Kasus tersebut berlanjut hingga ke pihak berwajib. Bahkan usai dilaporkan dan diproses, keduanya harus mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Negara.
Sedangkan terdakwa N Putu S dalam berkas dakwaannya disebutkan bahwa dengan terdakwa I Ketut G sudah lama saling kenal dan masih ada hubungan keluarga.
Terdakwa juga mengetahui laki-laki yang akan menikahi tersebut masih ada ikatan perkawinan dengan orang lain. Sehingga terdakwa Ni Putu S didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP.
Mengenai dakwaan tersebut, Ketut G mengaku menikahi Ni Putu S secara niskala, tanpa ada pernikahan resmi.
Terdakwa meninggalkan istri pertamanya yang sudah dinikahi 18 tahun dan dikaruniai satu orang anak ini karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar, sehingga menikah lagi dengan N Putu S.
“Menikahnya secara niskala, diketahui keluarga,” ujar Ketut G, usai sidang di PN Negara.
Terdakwa mengaku tidak menyangka perkawinan yang baru 6 bulan berjalan, membuatnya harus masuk penjara. Karena sebelumnya sudah pernah ada mediasi dan berdamai dengan surat pernyataan di kantor desa. (AS)
