![]() |
| doc.apkabar |
"Tersangka merasa kalut ketika korban menagih hutang. Karena hutangnya tidak sanggup dibayar," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Selasa (30/7/2019)sore.
Pelaku yang diketahui bernama Dimas yang merupakan warga Jalan SM Raja, Gang Amal No 70, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas menghabisi nyawa Eriawati Boru Siagian (56) di dalam rumah korban.
"Namun, tidak berapa lama setelah kejadian, tersangka diamankan," ucap Yasir.
Sementara itu tersangka Dimas mengaku bahwa sebelum ia membunuh korban dia sudah jujur kepada korban bahwa ia sudah tidak bekerja lagi sejak Maret 2019 dan ekonomi keuangannya mulai labil.
"Makanya saya minta sama dia untuk dicicil," kata Dimas.
Namun, dari pengakuan pelaku bahwa korban tidak menerima hal tersebut dan memarahi pelaku.
"Dia langsung mencak-mencak, marah-marah akan mengancam ke kantor istri saya dan ke mertua untuk membuat malu di lingkungan rumah saya. Saya minta tolong terus sama dia agar jangan dilakukan itu tapi dia tidak mau," terang Dimas.
Dimas menceritakan bahwa awalnya ia hanya berhutang sebesar Rp 18 juta kepada korban. Lalu berbunga hingga menjadi Rp 40 juta dan sisa hutang yang belum dibayarkan tinggal Rp 23 juta lagi.
"Karena tak menemui titik terang saat membicarakan soal hutang itu. Saya kalap dan membunuh korban dengan memukulkan bangku kayu dan saya cucuk lehernya pakai pisau," ucapnya.
Sebelum meninggal, korban sempat menjerit kesakitan dan meminta tolong. Lalu mulut korban di tutup pakai kain yang ada di ruang dapur.
"Waktu saya tutup memang dia masih hidup dan menjerit berusaha meminta tolong. Saat itu tangannya masih bergerak gerak seperti ada yang mau dia gapai. Jadi saya tarik dia dan kebetulan nampak ada selempang langsung saya ikat disitu," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ni)
