![]() |
| Ilustrasi |
Di mana pelaku membandrol layanan pijat plus pria itu sekali pijat seharga 500 ribu rupiah.
“Utis memberi tarif Rp 500 ribu per pria,” kata AKP Faruq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Menurut AKP Faruq, modus pelaku memasarkan bisnis haramnya itu menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook dengan jaminan memberikan kepuasan tersendiri.
“Jasa pijit plus-plus yang dilakukan oleh laki-laki. Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijat sensual layanan seksual,” bebernya.
Dari kajadian itu, polisi mengamankan barang bukti yang lamgsung dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan.
Hingga saat ini, polisi masih mengintrogasi Utis untuk mendapatkan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut.
Seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Utis Kesdian (30) ditangkap pada 26 Juni 2019. Bisnis Utis terbongka kala itu Polre Jakut menggelar razia cyber.
Akun bernama PIJIT SENSUAL dicurigai telah memasarkan layanan bisnis haram tersebut melalu media sosial Facabook. Kini Utis mendekam dijeruji besi.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (AS)
