![]() |
| Hori bin Suwari. Foto: Dok Polres Lumajang |
Ia nekat menghilangkan nyawa seseorang lantaran ingin menebus istrinya yang ia gadaikan senilai Rp 250 juta.
“Pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra seperti yang dilansir Kumparan.com, Rabu (12/6).
Semua bermula kala Hori, warga Desa Jenggrong, meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sambo, sekitar satu tahun lalu.
Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya, R (35), kepada Hartono.
![]() |
| Barang bukti yang diamankan dari pria asal Lumajang, Jawa Timur, yang gadaikan istrinya. Foto: Dok. Polres Lumajang |
Namun, Hartono meminta agar Hori mengembalikan utangnya dalam bentuk uang, bukan sebidang tanah.
Lantaran kecewa, Hori kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
Hingga tiba saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha (34).
"Selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” ucap Hasran. (AS)

